Tugas Pokok RSUD Dr. Muhammad Zein Painan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan secara berdaya guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan tepadu seiring dengan upaya peningkatan pelaksanaan pencegahan dan upaya melaksanakan rujukan.
Dalam menyelenggarakan Tugas Pokok RSUD Dr. Muhammad Zein Painan memiliki Fungsi:
a. Mengadakan koordinasi dengan dinas terkait dalam penyusunan perencanaan dan pelayanan teknis di bidang kesehatan.
b. Menyusun perencanaan teknis dalam peningkatan status rumah sakit.
c. Menyelenggarakan pelayanan medis.
d. Menyelenggarakan pelayanan prima.
e. Menyelenggarakan pelayanan asuhan keperawatan.
f. Menyelenggarakan pelayanan rujukan.
g. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis.
h. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan medis, keperawatan, non keperawatan, non medis dan penunjang lain.
i. Menggali potensi dan melaksanakan pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
j. Melakukan pengendalian dan evaluasi.
k. Melaksanakan administrasi dan tata usaha RSUD Dr. M. Zein Painan.
l. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diperintahkan oleh Bupati.
1. Meningkatkan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau masyarakat
2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia
3. Meningkatkan kesejahteraan pegawai
4. Meningkatlan pendapatan guna menunjang kemandirian Rumah Sakit
Lebih Lanjut